REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 3.830 pasien positif Covid-19 terdeteksi mengakses fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan maupun menggunakan transportasi umum. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun meminta seluruh masyarakat agar saling menjaga diri dari penularan virus Covid-19.
“Semua anggota masyarakat harus selalu saling menjaga dari menulari atau tertular Covid-19,” kata Wiku saat dihubungi, Senin (13/9).
Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang tengah positif Covid-19 diminta agar melakukan isolasi diri dengan baik dan tak menulari masyarakat lainnya.
“Untuk itu bila sedang sakit atau berpotensi menularkan agar mengisolasi diri dengan baik agar tidak menulari orang lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Menkes Budi menyebut terdapat 29.110.825 orang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi setelah kurang lebih sebulan peluncurannya. Namun, ada lebih dari 3.000 orang positif Covid-19 yang terdeteksi aplikasi tersebut tidak melakukan isolasi.
Baca juga : Ribuan Pasien Covid-19 ke Mal, Legislator: Memprihatinkan
"Kita bisa lihat surprisingly tetap saja ada 3.830 orang yang masuk kategori hitam. Hitam itu artinya positif Covid tapi masih jalan-jalan," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9).
Dari jumlah tersebut, 3.161 orang terdeteksi melakukan check-in saat ingin masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebanyak 348 orang lainnya terdeteksi saat masuk ke dalam pabrik-pabrik industri, 43 orang masuk bandara, 63 orang menggunakan kereta, dan 55 orang masuk ke dalam restoran.
“Padahal, orang-orang ini adalah orang-orang yang sudah teridentifikasi positif Covid, yang harusnya stay di rumah atau isolasi terpusat," ujar Budi.
Jika ada orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terdeteksi aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan langsung menjemputnya sehingga dapat melakukan isolasi.
Seperti diketahui, pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining kesehatan di sejumlah sektor. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial yang terkait dengan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
Baca juga : Luhut Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes
Fasilitas olahraga pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung. Pada pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, termasuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi ini.