REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah untuk pengadaan pembangunan SMK 7 Tangerang Selatan (Tangsel). KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 berkenaan dengan pembangunan sekolah tersebut.
"Terkait perkara ini KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/7).
Terkait perkara ini, KPK memeriksa dua orang saksi yakni PNS Pemprov Banten sekaligus Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahun anggaran 2017, Endang Saprudin, dan pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atau Staf PPID Endang Suherman.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," katanya.
Ali mengatakan, perbuatan dari para pihak yang terlibat dalam perkara ini telah mengakibatkan tidak hanya kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, sambung dia, perbuatan itu telah juga merugikan secara sosial.
KPK meminta dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud. Ali mengatakan, hal itu agar pengusutan perkara dapat dilakukan dengan lancar dan selesai sesuai yang diharapkan.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah mengusut dugaan rasuah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 di Tangerang Selatan.
Meski demikian, KPK mengaku belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan pelanggaran pidana tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Ali Fikri.