Rabu 15 Sep 2021 14:31 WIB

Dasco: Poin Kedisiplinan ASN di PP 94/2021 Perlu Ditinjau

Presiden Jokowi sudah meneken PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di DPR, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di DPR, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memecat aparatur sipil negara (ASN) terbukti bolos. Namun menurutnya, ihwal kedisiplinan tetap haruslah kesadaran dari si ASN.

"Efektif tidak kembali kepada kesadaran semua pihak, bahwa kalau dikeluarkan tetap saja ada yang terjadi itu (bolos) kan juga berpulang kepada manusianya," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/9).

Ia menjelaskan, ASN merupakan salah satu pilar penting dalam jalannya pemerintahan. Terutama terkait tugasnya dalam melayani masyarakat Indonesia.

"Tidak bisa dipungkiri ASN menjadi pilar yang penting dalam pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakannya, memang agar lebih terarah dibikinkan aturan," ujar Dasco.

Aturan tersebut dinilainya bertujuan dalam mengatur ASN selama pandemi Covid-19, yang masih banyak di antaranya bekerja dari rumah. Namun PP tersebut masih perlu ditinjau, khususnya terkait poin kedisiplinan. "Tetapi saya usul kalau ada aturan, kalau keadaan negara sudah memungkinkan juga dikasih penghargaan kepada ASN yang rajin dan menjalankan tugas," ujar Dasco.

Baca juga : Pelamar CPNS Pemda Provinsi Jabar Capai 27 Ribu Orang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.

Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement