Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Operasi Gabungan Bea Cukai Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu

Jumat 17 Sep 2021 16:43 WIB

Red: Gita Amanda

 Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polda Riau, Polres Bengkalis, Satres Narkoba dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan total 49 kilogram (kg) narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu.

Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polda Riau, Polres Bengkalis, Satres Narkoba dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan total 49 kilogram (kg) narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu.

Foto: Bea Cukai
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai lebih kurang Rp 850 M

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Riau tidak mengenal kata lelah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Teranyar, sinergi ciamik antara Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Polda Riau, Polres Bengkalis, Satres Narkoba dan Sat Polair Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan total 49 kilogram (kg) narkotika jenis Methamphetamine atau Sabu.

Jumat (17/9), dalam konferensi pers di Halaman Polda Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto menjelaskan, kronologi penggagalan penyelundupan yang berlangsung pada Kamis (9/9) pukul 7.30 WIB pagi dan Senin (13/9) pukul 19.30 WIB sore hari itu. Pada awal bulan September 2021 tim Intelijen BC Bengkalis dan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi akan ada rencana pemasukan Narkotika jenis Sabu ke Perairan Pulau Bengkalis dari Malaysia.

Baca Juga

Atas Informasi tersebut dibentuk tim gabungan yang terdiri dari personil BC Bengkalis, BC Riau, Satuan Resnarkoba dan Satuan Polair Polres Bengkalis. Tim dibagi menjadi dua yaitu tim darat dan tim patroli laut yg menggunakan Speed Patroli BC 15004.

Hasilnya pada Hari Kamis tanggal 9 September 2021 setelah melakukan pembuntutan tdk terputus pada pukul 05.00 WIB tim melakukan penindakan terhadap RD dan 2 orang temannya yang memakai motor NMAX beserta dua kotak kardus yang berisi bungkusan berwarna coklat diduga Sabu seberat 40 kg di Jalan Tanjung Jati di belakang RSUD Kota Dumai.

Lalu berdasarkan penggalian dan pengembangan atas penindakan 40 kg pada tanggal 9 September 2021 oleh tim gabungan BC Bengkalis, Sat Res narkoba Polres Bengkalis dan Sat Polair Polres bengkalis sebelumnya, didapatkan Informasi bahwa terdapat pemasukan kembali Narkotika jenis metamphetamin atau Sabu di wilayah Bengkalis. Atas Informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 13.00 tim gabungan segera menindaklanjuti Informasi tersebut dan mendapatkan Informasi kurir pembawa telah menyebrang dari pulau bengkalis menuju Pekanbaru.

Atas Informasi tersebut tim gabungan pun melakukan pengejaran menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan BC Riau dan Tim IT Polda Riau. Berdasarkan pencarian Informasi dan hasil analisa tim IT, didapatkan Informasi bahwa kurir akan melakukan transaksi di seputaran Jalan Emas, Kecamatan Sidomulyo.

Atas Informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemetaan dan pemantauan dan mendapati terdapat barang mencurigakan berupa tas berisi barang yang di letakkan di tong sampah. Tim gabungan pun memfokuskan pemantauan terhadap barang tersebut. 

Pada pukul 19.30 WIB terdapat pergerakan seseorang yang mengambil tas tersebut, kemudian tim gabungan pun langsung melakukan penindakan dan pengamanan terhadap orang berinisial WY tersebut dan didapatkan tas tersebut berisi 9 Bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis Methamphetamin atau Sabu dengan berat bruto 9 kg.

Saat ini kelima orang tersangka beserta barang bukti sejumlah 49 kilogram Sabu atau Methamphetamine dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penindakan oleh tim gabungan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih kurang Rp 850 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam program War on Drugs yaitu memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini," pungkas Agus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler