REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau. Kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22 tahun) dan Hendra (37).
"Kedua pelaku ditangkap pada Ahad (19/9), malam. Hari (Senin) ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin (20/9).
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu. Kemudian uang tunai Rp 3.410.000, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, dan satu gunting warna kuning.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal pada Ahad (19/9), sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu. Petugas menangkap Riki karena memiliki sabu sembilan paket kecil.
Berdasarkan keterangan Riki, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Hendra. Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu.
"Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh," kata dia.