REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seusai membaca seluruh surah dalam Alquran, bolehkah seseorang mengadakan walimah khatam Alquran? Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, disyariatkan mengadakan walimah untuk pernikahan meskipun seorang laki-laki sudah menikahi seorang wanita.
Dasarnya ialah sabda Nabi Muhammad ﷺ kepada Abdurrahman bin Auf, yakni ketika Sahabat ini mengumumkan pernikahannya: "Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing." Juga berdasarkan fi'il (perbuatan) beliau sendiri.
Adapun walimah atau perayaan disebabkan khatam Alquran, hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Ini juga tidak dikenal di masa pemerintahan Khulafa'ur Rasyidin (empat khalifah kaum Muslimin yang diberi petunjuk).
Apabila mereka melakukan amalan ini, niscaya kabarnya dinukilkan kepada umat sebagaimana hukum-hukum syariat yang lain. Jadi walimah dengan sebab khatam Alquran tergolong perbuatan bid'ah, amalan baru yang diada-adakan.
Sementara Nabi Muhammad ﷺ menegaskan: "Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan kami (syariat Islam), yang tidak ada contohnya, maka ia tertolak."
Atau sabda beliau dalam riwayat lainnya: "Barangsiapa beramal dengan amalan yang tidak ada contoh dari kami maka ia tertolak." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).