Jumat 24 Sep 2021 06:37 WIB

Bolehkah Mengadakan Walimah Khatam Alquran?

Rasulullah tidak pernah mencontohkan walimah khatam Alquran.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Mengadakan Walimah Khatam Alquran?
Foto: Antara/Trisno Ardi
Bolehkah Mengadakan Walimah Khatam Alquran?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seusai membaca seluruh surah dalam Alquran, bolehkah seseorang mengadakan walimah khatam Alquran? Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, disyariatkan mengadakan walimah untuk pernikahan meskipun seorang laki-laki sudah menikahi seorang wanita. 

Dasarnya ialah sabda Nabi Muhammad ﷺ kepada Abdurrahman bin Auf, yakni ketika Sahabat ini mengumumkan pernikahannya: "Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing." Juga berdasarkan fi'il (perbuatan) beliau sendiri. 

Baca Juga

Adapun walimah atau perayaan disebabkan khatam Alquran, hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Ini juga tidak dikenal di masa pemerintahan Khulafa'ur Rasyidin (empat khalifah kaum Muslimin yang diberi petunjuk). 

Apabila mereka melakukan amalan ini, niscaya kabarnya dinukilkan kepada umat sebagaimana hukum-hukum syariat yang lain. Jadi walimah dengan sebab khatam Alquran tergolong perbuatan bid'ah, amalan baru yang diada-adakan. 

Sementara Nabi Muhammad ﷺ menegaskan: "Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan kami (syariat Islam), yang tidak ada contohnya, maka ia tertolak." 

Atau sabda beliau dalam riwayat lainnya: "Barangsiapa beramal dengan amalan yang tidak ada contoh dari kami maka ia tertolak." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).

photo
Wahyu Alquran yang Pertama dan Terakhir Turun. - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement