JAKARTA—Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenul Rahman menilai tindak pidana rasuah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), dilakukan guna mengembalikan modal pencalonan sebagai kepala daerah. Menurutnya, komponen terbesar biaya politik ada pada pengeluaran tidak sah. Andi Merya Nur menjabat sebagai Bupati...
Berita Lainnya