Jumat 24 Sep 2021 11:45 WIB

MKD DPR Jawab Diplomatis Soal Nasib Azis Syamsuddin

MKD menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, menanggapi kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Habiburokhman menjawab secara diplomatis dengan menyatakan MKD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, kami pastikan kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut," kata Habiburokhman kepada Republika.co.id, Jumat (24/9).

Habiburokhman mengatakan, MKD memegang teguh prinsip hukum sebagai panglima. Karena itu, ia menuturkan, MKD akan menyesuaikan dengan putusan hukum dalam perkara ini. "Semoga proses hukum bisa berjalan lancar sehingga bisa membuat terang benderang soal pidana yang dituduhkan," ujarnya. 

Beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan status Azis sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," tuturnya.

Meski demikian, KPK belum ingin mengungkapkan kronologis serta siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah tersebut. Ali mengatakan, publikasi kronologis dan tersangka yang terlibat serta sangkaan pasal akan diungkapkan pada saatnya nanti.

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak MKD DPR RI segera memberhentikan Azis Syamsuddin tidak hanya dari kursi pimpinan tetapi juga sebagai anggota. "KOPEL Indonesia mendesak MKD untuk segera memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR dan memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan," kata Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak.

Anwar menuturkan, posisi Azis yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dinilai semakin mencoreng maruah DPR. Hal tersebut menguatkan persepsi publik bahwa DPR adalah lembaga terkorup.

"Kelambanan MKD memproses pelanggaran kode etik yang jelas-jelas dilakukan oleh Azis Syamsuddin sangat disayangkan hingga status Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, muka DPR yang kembali tercoreng kasus korupsi sudah sulit dibersihkan dan membuat persepsi seakan akan DPR ini adalah tempat bersarangnya para koruptor. "KOPEL Indonesia sangat menyayangkan sikap MKD yang telah berkontribusi memperburuk citra DPR," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement