REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dan menetapkan tukang tambal ban inisial BIP (43) sebagai tersangka penyebar ranjau paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tersangka mematok harga tiga kali lipat untuk para pengendara yang ban kendaraannya kempis akibat ranjau paku yang ditebarnya.
"Pelaku jual layananya tak wajar. Ban dalam pasarannya dan biasanya harga pasarannya Rp 20 ribu tapi dengan biaya di bengkel yang bersangkutan
Biayanya 75 ribu artinya hampir tigakali lipatnya, ini modus dan motif tersangka untuk ambil keuntungan," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, Jumat (24/9).
Menurut Alex, dari pengakuan awalnya, pelaku melakukan perbuatannya itu selama sebulan terakhir. Tersangka memanfaatkan situasi jalan raya yang sudah mulai ramai. Ia mengaku sejak masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pendapatan sebagai tambal menurun.