Jumat 24 Sep 2021 20:31 WIB

Tebar Ranjau Paku, Tukang Tambal Ban Jadi Tersangka

Tersangka mematok harga tiga kali lipat untuk pengendara yang ban kendaraannya kempes

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota komunitas Sapu Bersih (Saber) melakukan operasi pembersihan ranjau paku di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota komunitas Sapu Bersih (Saber) melakukan operasi pembersihan ranjau paku di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dan menetapkan tukang tambal ban inisial BIP (43) sebagai tersangka penyebar ranjau paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tersangka mematok harga tiga kali lipat untuk para pengendara yang ban kendaraannya kempis akibat ranjau paku yang ditebarnya.

"Pelaku jual layananya tak wajar. Ban dalam pasarannya dan biasanya harga pasarannya Rp 20 ribu tapi dengan biaya di bengkel yang bersangkutan

Baca Juga

Biayanya 75 ribu artinya hampir tigakali lipatnya, ini modus dan motif tersangka untuk ambil keuntungan," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, Jumat (24/9).

Menurut Alex, dari pengakuan awalnya, pelaku melakukan perbuatannya itu selama sebulan terakhir. Tersangka memanfaatkan situasi jalan raya yang sudah mulai ramai. Ia mengaku sejak masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pendapatan sebagai tambal menurun.

"Yang bersangkutan mengaku baru sebulan beraksi seiring warga makin banyak pakai jalan raya karena PPKM sudah menurun dan ini dimanfaatkan betul oleh tersangka," ungkap Alex. Kemudian atas perbuatannya, tersangka BIP dipersangkakan pasal 192 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement