Selasa 28 Sep 2021 18:33 WIB

Penyidik: Dugaan Korupsi LPEI Triliunan Rupiah

Sebanyak 60an saksi telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas kredit ke perusahaan-perusahaan ekspor tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Dalam pekan ini, kita terus berkodinasi dengan BPK untuk penghitungan (kerugian negara) kasus LPEI ini,” ujar Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (28/9).

Meski begitu, Supardi masih menutup rapat angka pasti kerugian negara versi penyidikannya. Namun, kata dia, satuan rupiah kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir di angka triliunan.

“Saya belum mau kasih angka (kerugian negara). Tapi itu saya harap triliunan,” terang Supardi.

Dugaan kerugian negara triliunan rupiah dalam kasus LPEI tersebut sebetulnya sudah pernah diungkapkan oleh Febrie Adriansyah, pejabat lama Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Febrie pernah mengungkapkan, dalam penghitungan penyidikan, diduga kasus tersebut merugikan negara Rp 4,7 triliun.

Sementara dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus masih belum menemukan tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sejak kasus tersebut naik ke penyidikan pada Juni 2021, lebih dari 60-an saksi sudah diperiksa. Kebanyakan yang diperiksa para pejabat dan mantan petinggi LPEI.

Pada Selasa (28/9), penyidikan terkait kasus tersebut kembali memeriksa tiga pejabat dan mantan petinggi LPEI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa tersebut adalah DWKW, AI, dan FS.

“Ketiga saksi tersebut, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada para debitur (penerima kredit) LPEI,” terang Ebenezer dalam rilis resmi yang diterima wartawan.

Tiga inisial tersebut, sebetulnya tak ada dalam jadwal pemeriksaan di layar monitor terperiksa di gedung Pidsus, Kejakgung. Sebab mengacu daftar para terperiksa, Selasa (28/9), penyidik di Jampidsus hanya menjadwalkan dua nama yang dimintai keterangan terkait kasus LPEI. Dua nama tersebut yakni Oei Tjhin Hiap dan Stefanus selaku pemilik dan karyawan di PT Rudo Indo Valaz.

Namun, dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, inisial DWKW mengacu pada nama Dendy Wahyu Kusuma Wardhana, yang diperiksa selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI. Nama tersebut sudah pernah diperiksa lebih dari dua kali di Jampidsus. Sedangkan AI adalah Agus Imansyah, yang diperiksa selaku Komite Pembiyaan I, Unit Pemutusan LPEI. Nama tersebut pun sudah lebih dari tiga kali diperiksa.

Adapun FS, inisial tersebut sudah lebih dari dua kali diperiksa. Namun tak diketahui nama lengkapnya. Akan tetapi, mengacu pada rilis dari Kapuspenkum, FS diperiksa selaku Kepala Divisi Pembiyaan Usaha Kecil Menengah (UKM) 2015-2018 LPEI.

“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” kata Ebenezer.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement