Rabu 03 Nov 2021 17:38 WIB

Tujuh Tersangka LPEI Belum Dijerat Terkait Perkara Pokoknya

Penyidik belum menetapkan satupun tersangka pokok kasus korupsi LPEI.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menetapkan tersangka terkait materi pokok dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tujuh nama yang sudah ditetapkan tersangka pada Selasa (2/11), terkait menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi  triliunan rupiah tersebut.

Supardi menerangkan, dari tujuh tersangka tersebut, bisa saja di antaranya akan ditetapkan tersangka terkait materi pokok kasus korupsinya. “Kita akan lihat nanti. Bisa saja ada, bisa juga ada yang tidak,” ujar Supardi, saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (3/11).

Kata dia, tim penyidiknya masih terus mendalami sejumlah saksi-saksi untuk pembuktian materi pokok kasusnya, termasuk pendalaman terhadap tujuh tersangka yang sudah ditetapkan. Kemarin malam, (2/11), Jampidsus menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI lantaran melakukan tindakan pengahalang-halangan penyidikan korupsi. Mereka disebut menolak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Para tersangka adalah:

  1. Mantan direktur pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi (IS).
  2. Mantan kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB)-II LPEI 2017-2018, Novelis Hendrawan (NH).
  3. Mantan kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020, Eko Mardiasto (EM).
  4. Mantan relationship manager Divisi Unit Bisnis LPEI 2015-2020 Kanwil Surakarta, Creisa Ryan Gara Sevada (CRGS.
  5. Deputi Bisnis LPEI 2016-2018 kanwil Surakarta, Amri Alamsyah (AA).
  6. Mantan kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi (ML).
  7. Pegawai manager risiko PT BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar (RAR).

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001. “Kalau penetapan tersangka terkait perkara pokoknya, itu nanti. Tetapi (penjeratan) Pasal 21 dan Pasal 22 itu, juga korupsi kan. Mereka menolak memberikan keterangan sebagai saksi, dan menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani,” ujar Supardi.

Terkait itu, tujuh tersangka tersebut, selama ini kerap mangkir dan menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Kata Supardi, seperti menolak memberikan keterangan karena pada kasus pokoknya, penyidik belum menemukan tersangka.

Ada juga tersangka beralasan kasus LPEI bukan tinda pidana korupsi dan tidak merugikan negara. “Ada juga yang nggak mau memberi keterangan, misalnya karena belum ada penghitungan kerugian negara,” ujar Supardi.

Baca juga:

Padahal, dikatakan Supardi, Pasal 35 UU Tipikor, dalam penyidikan hukum, setiap pihak yang dipanggil penyidik wajib datang ke pemeriksaan untuk memberikan keterangan. “Jadi ketika ada proses hukum, apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi, setiap pihak yang dipanggil untuk diperiksa, wajib untuk datang, dan memberikan keterangan. Kita juga tidak memanggil orang-orang untuk diperiksa, jika orang tersebut tidak ada hubungan dalam rentetan peristiwa hukumnya,” ujar Supardi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement