REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun menyampaikan, informasi yang disampaikan Kapolri tersebut benar. "Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih," ujar Fadjroel kepada wartawan, Selasa (28/9).
Ia menilai, upaya Kapolri tersebut merupakan langkah baik untuk menyelesaikan masalah polemik di KPK secara musyawarah, humanis, dan dialogis. Pada siang harinya, Fadjroel juga menyampaikan sikap Presiden Jokowi terkait polemik pemberhentian pegawai KPK yang diketahui tak lulus TWK ini. Ia mengatakan, Presiden menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini.
"Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," jelas Fadjroel di Komplek Istana Presiden, Jakarta.
Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri. Ia pun berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor
Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara. Saat ini, proses perekrutan ke-56 pegawai KPK menjadi ASN Polri pun tengah berlangsung dan mekanismenya tengah didiskusikan.