Rabu 29 Sep 2021 17:29 WIB

Jokowi Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Korban korupsi bansos hingga ojol bersurat ke Presiden agar menyelamatkan pegawai KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Presiden Jokowi.
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan masyarakat pendukung Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan masalah penyingkiran 56 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana mengatakan, pihaknya mengantarkan 1.505 surat dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut Presiden agar segera bersikap terkait masalah ini.

Surat dan petisi dari berbagai elemen masyarakat ini diserahkan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. "Kita tunjukkan kepada Presiden ada 1.505 surat yang pada intinya menuntut kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK yang melalui tes wawasan kebangsaan yang bermasalah, ilegal, dan abal-abal yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Arief di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (29/9).

Arief menekankan, Presiden Jokowi harus mendengarkan aspirasi masyarakat terkait masalah ini. Mereka meminta agar Presiden membatalkan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK tersebut. Selain itu, Presiden juga diminta agar segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Segera pulihkan teman-teman 56 pegawai KPK yang hari ini akan dipecat, tinggal besok kita minta kepada Pak Presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM RI, rekomendasi dari Ombudsman RI agar kemudian teman-teman diangkat sebagai ASN sebagaimana revisi UU 19/2019 dan aturan pelaksanaannya," jelas Arief.

Alih-alih menyetujui permintaan Kapolri yang ingin menarik 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri, Arif meminta agar rekomendasi dari Komnas HAM yang dijalankan. "Rekomendasi Komnas HAM jelas, bukan kepolisian. Tinggal melaksanakan," kata dia.

Surat dan petisi tersebut berasal dari masyarakat di berbagai daerah, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bogor, Karawang, Padang, Banten, Tenggarong, Bengkulu, dan Jambi. Mereka juga berasal dari berbagai kalangan masyarakat seperti buruh, pelajar, mahasiswa, peneliti, mantan Komisioner KPK, guru besar, dosen, pegawai bank, pengemudi ojek online, pengamen ondel-ondel, pengamanan gedung, korban korupsi bansos, hingga pedagang minuman keliling.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menarik ke-56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri. Hal itu dinilainya juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.' Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," kata Fadjroel.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar masyarakat berpikir positif mengenai penarikan ke-56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri. Langkah itu dinilainya sebagai niat baik dari Kapolri.

Sedangkan terkait permintaan pertemuan Komnas HAM dengan Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi mengenai para pegawai KPK tersebut, Fadjroel enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya meminta agar hal ini ditanyakan kembali ke Komnas HAM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement