REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi memberhentikan Azis Syamsuddin dari jabatan sebagai wakil ketua DPR dalam rapat paripurna, Kamis (30/9). Pemberhentian tersebut menyusul pengunduran dirinya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pihaknya mengacu peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam pemberhentian Azis. Di situ, terdapat tata tertib cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR.
"Maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara M Azis Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang disetujui peserta sidang paripurna DPR, Kamis (30/9).
Setelah itu, DPR resmi menetapkan dan melantik Lodewijk F Paulus sebagai Wakil Ketua DPR, menggantikan Azis Syamsuddin. Penetapan dan pelantikan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dengan Nomor B 663 pada 28 September. Surat tersebut berisi persetujuan untuk menunjuk Lodewijk sebagai wakil ketua DPR.
"Semoga dengan bergabungnya Saudara Lodewijk F Paulus akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas-tugas konstitusional dewan," ujar Puan.
"Kepada Saudara M Azis Syamsuddin kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai wakil ketua DPR RI," lanjutnya.