REPUBLIKA.CO.ID, MANILA — Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden di negara itu dalam pemilihan pada 2022. Ia juga menegaskan berencana pensiun dari dunia politik.
“Hari ini saya mengumumkan pengunduran diri dari politik,” ujar Duterte dalam sebuah pernyataan saat berada di Komisi Pemilihan Umum Filipina di Ibu Kota Manila, dilansir China.org, Ahad (3/10).
Duterte mengatakan, memperhatikan sentimen luar biasa dari warga Filipina untuk mundur dari politik. Ia menyebut bahwa tak sedikit yang berpikir bahwa dirinya tidak memenuhi syarat.
“Ini akan menjadi pelanggaran konstitusi untuk menghindari hukum, semangat konstitusi. Saya bertindak sesuai dengan kehendak rakyat,” jelas Duterte.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Harry Rogue, mengatakan bahwa Duterte akan menghabiskan sisa masa jabatan negara menuju pemulihan pascapandemi virus corona jenis baru. Ia juga memastikan bahwa warisan program dan proyek yang dimilikinya, serta kesinambungan inisiatif reformasi.
“Duterte akan secara proaktif mengkampanyekan kandidat dan memastikan bahwa pelaksanaan pemilu 2022 mendatang akan bebas, jujur, damai, dan kredibel,” jelas Rogue.
Sebelumnya, Duterte disebut akan maju menjadi kandidat wakil presiden bersama dengan mantan ajudan sekaligus Senator Christopher Go. Awalnya ia menerima nominasi dari Partai LDP-Laban tersebut, namun Go menolak.
Duterte terpilih sebagai Presiden Filipina pada pemilihan Mei 2016. Konstitusi membatasi kekuasaan presiden di negara itu untuk masa jabatan selama enam tahun tunggal. Kandidat untuk pemilihan 2022 dapat mengajukan pencalonan dari 1 hingga 8 Oktober.
Atlet tinju Filipina, sekaligus Senator Manny Pacquiao pada Jumat (2/10) secara resmi mengajukan pencalonannya sebagai presiden, menjadi calon presiden pertama yang melakukannya. Pemilihan di negara Asia Tenggara itu dijadwalkan untuk diselenggarakan pada 9 Mei 2022.
Menurut hukum Filipina, wakil presiden dipilih secara terpisah dari presiden. Wakil presiden mengambil alih kursi kepresidenan jika presiden meninggal dunia atau tidak mampu lagi menjabat.