REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sosiolog Universitas Udayana (Unud) Bali Wahyu Budi Nugroho mengatakan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat menjadi peluang dalam mengoptimalkan infrastruktur di sekolah. Bali segera menggelar PTM mulai bulan ini.
"Ada peluang di masa PTM ini juga bisa merintis pemanfaataan teknologi yang optimal di sekolah-sekolah. Selain itu, selama ini juga banyak keluhan tentang sekolah dengan infrastruktur dan teknologi yang belum memadai. Nah, PTM ini bisa jadi peluang memaksimalkan hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Ahad (3/10).
Ia mengatakan pemanfaatan teknologi tetap harus dioptimalkan meskipun PTM sudah berlaku. Pemanfaatan teknologi ini juga nantinya dapat membantu sistem pembelajaran secara hybrid, yaitu daring dan luring.
"Yang jelas saat ini masih harus memanfaatkan teknologi meskipun sudah mulai PTM. Jadi untuk sekolah dengan jumlah ruangan yang kurang misalkan nanti setengah siswa bisa hadir dan setengahnya bisa daring, artinya teknologi masih diperlukan," katanya.
Untuk beberapa sekolah, kata dia, ada yang memiliki kapasitas ruangan mencukupi dan ada yang kurang jumlahnya sehingga dengan bantuan teknologi ini dapat membantu mempermudah pembelajaran secara hybrid. Menurutnya jika ruangan dan pengajar yang juga terbatas, maka lebih baik tetap memaksimalkan teknologi.
"Melihat hal ini tentu ke depan tantangannya adalah ketersediaan teknologi di sekolah-sekolah. Jadi memang istilahnya menerapkan sekolah hybrid setengah di rumah dan setengah di sekolah, begitu sebaliknya secara bergilir," katanya.
Baca juga : IDAI Minta PTM Terbatas Berjalan Sesuai Rekomendasi
Wahyu Budi Nugroho menegaskan apabila nanti ada ditemukan kasus baru COVID di sekolah, maka PTM harus dihentikan agar tidak memperluas skala risiko penyebarannya.
Sebelumnya, Disdikpora Provinsi Bali menekankan agar pembelajaran tatap muka (PTM) saat awal Oktober 2021 konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selama penerapan PPKM level 3 di wilayah Bali, untuk satuan pendidikan masih diberikan pilihan jika ada yang tetap melakukan pembelajaran secara daring.
Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di daerah setempat dapat dilakukan melalui pola pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran secara daring sesuai dengan SE Gubernur Bali bernomor B.31.420/76560/DIKPORA.