REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hari kelahiran (maulid) Nabi Muhammad SAW menjadi sebuah peringatan tahunan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Peringatan tahunan ini merupakan budaya rutin yang seyogyanya dapat diiringi dengan batasan-batasan syariat di dalamnya.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, KH Mahbub Maafi, menjelaskan, hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh. Hal itu karena memperingati maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bagian dari sesuatu yang disebut bid’ah hasanah, yakni hal yang tidak dilakukan Nabi maupun sahabat namun dapat menimbulkan kebaikan.
“Memperingati maulid Nabi sangat positif dampaknya. Misalnya bisa mengingat dan meneladani sepak terjang dan akhlak Nabi,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/10).
Bidah hasanah dapat dilakukan dengan catatan tidak keluar dari pakem-pakem hukum syariat. Sehingga dalam tata cara pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, dia mengimbau agar umat Islam dapat memanfaatkan ajang tersebut untuk mengingat dan memperingati kelahiran Nabi dengan cara-cara yang bermanfaat.