Senin 04 Oct 2021 15:53 WIB

Polda Periksa Gedung Bidakara Terkait Tes CPNS Bodong

Pelapor melaporkan Olivia Nathania terkait penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa pengelola Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Rencana kegiatan hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/10).

Yusri mengungkapkan, penyidik memintai keterangan sejumlah saksi pada Senin. "Kita kita rencanakan hari ini korbannya kita ambil keterangan hari ini. Jadwal hari ini," ujar Yusri. Kepolisian mendalami keterangan dari pengurus Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut dirinya mengikuti tes CPNS yang diduga bodong.

"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN(Badan Kepegawaian Negara), saya tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa,kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan selaku salah satu pelapor Olivia.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Olivia Nathania telah memberikan tanggapan atas laporan polisi terhadap dirinya. "Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.

Dia menyampaikan, biaya kursus di tempatnya itu sebesar Rp 25 juta per orang. "Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp 25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement