Selasa 05 Oct 2021 18:54 WIB

Pantau Varian Asing, Satgas Optimalkan 17 Laboratorium

Penumpang pesawat bisa gunakan tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2,3 dan 4 di Jawa Bali, kembali diperpanjang. Bersamaan dengan PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi, sejumlah aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang juga diubah.

Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Belajar dari melonjaknya varian Delta di Indonesia beberapa waktu lalu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, saat ini, pemerintah sedang menyusun kebijakan antisipasi libur panjang yang tak akan terlepas dari prinsip kehati-hatian. Pembukaan pintu masuk internasional pun akan tetap memerhatikan pemenuhan syarat perjalanan dan mekanisme skrining setelah masuk di Indonesia.

"Khusus terkait pemantauan varian asing, Balitbangkes yang didukung 17 laboratorium yang mampu mendukung upaya whole genome sequencing (WGS) akan terus mengoptimalkan sumber daya dan pemantauan di daerah," kata Wiku dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (5/10).

Nantinya, hasil dari pemantauan tersebut akan disampaikan secara transparan ke masyarakat. Merujuk Inmendagri No 47 Tahun 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menjadi lebih longgar. Salah satu aturan adalah, penumpang pesawat terbang bisa penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional. Sebelumnya, untuk penerbangan internasional diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pemerintah akan mulai membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Pembukaan akan mempertimbangkan kemampuan bandara memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19, dan kesiapan satgas.

Secara khusus, salah satu aturan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai Bali yakni setiap penumpang harus sudah punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Secara rinci, aturan umum perjalanan untuk penumpang pesawat terbang rute internasional adalah 1). Harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi. 2) Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

3). Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia. 4). Pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. 5). Tes RT-PCR itu dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta sehari sebelum masa karantina selesai.

Dengan aturan umum itu, maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement