Kamis 07 Oct 2021 14:03 WIB

PPKM Level 3, Gunung Papandayan Ditutup Sementara

Tak hanya Papandayan, sejumlah wisata gunung di Garut ditutup sementara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Suasana di TWA Gunung Papandayan, Sabtu (17/8). Seluruh objek wisata di Kabupaten Garut terpaksa ditutup sementara karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana di TWA Gunung Papandayan, Sabtu (17/8). Seluruh objek wisata di Kabupaten Garut terpaksa ditutup sementara karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seluruh objek wisata di Kabupaten Garut terpaksa ditutup sementara karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3. Tidak terkecuali wisata gunung.

Manajer Operasional PT Asri Indah Lestari, sebagai pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Dedi Sitepu mengatakan, objek wisata itu akan ditutup sementara. Penutupan itu didasari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM dan Surat Edaran (SE) Bupati Garut tentang PPKM Level 3.

Baca Juga

"Iya (ditutup), karena Kabupaten masuk di Level 3, tempat wisata ditutup sementara," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (7/10).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TWA Gunung Papandayan, penutupan itu berlaku untuk kegiatan wisata dan penelitian. Penutupan TWA Gunung Papandayan berlaku sejak 6 Oktober hingga waktu yang belum ditentukan. 

Tak hanya Gunung Papandayan yang ditutup sementara di Kabupaten Garut. Aktivitas pendakian ke Gunung Cikuray dan Gunung Guntur untuk sementara juga ditutup.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah pihaknya menerima SE Bupati Garut tentang PPKM Level 3. Dalam Surat Edaran itu, selama PPKM Level 3, seluruh objek wisata di Kabupaten Garut ditutup sementara.

"Kita ikuti arahan dari pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, mengacu pada SE tersebut, seluruh kegiatan pariwisata ditutup sementara hingga 18 Oktober. Menurut dia, SE itu dibuat berdasarkan Inmendagri tentang PPKM.

"Kita mengacu pada surat yang resmi," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10).

Selain objek wisata, kegiatan seni dan budaya juga sementara tak diperkenankan. Namun untuk mal dan bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement