REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA -- Lifter Olimpiade Eko Yuli Iriawan menilai penjatuhan sanksi terhadap oknum atlet pengguna doping di Indonesia perlu mengacu pada ketentuan hukum internasional. Pernyataan atlet peraih perak Olimpiade Tokyo 2020 itu merespons usulan penjatuhan sanksi melarang atlet pengguna doping tampil di seluruh ajang lomba seumur hidup.
"Harus ikuti aturan internasional. Jangan karena di Indonesia ada keleluasaan, nanti kita bisa kaget," kata Eko Yuli Irawan di Auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura, Ahad (10/10).
Sanksi itu diusulkan Pengurus Provinsi Persatuan Binaraga Fitness Indonesia (PP PBFI) Jawa Tengah. Eko Yuli Irawan mengatakan, salah satu sanksi terberat dari hukum internasional bagi atlet pengguna doping adalah larangan tampil di perlombaan internasional paling lama selama empat tahun berturut-turut.
Ketua Pengurus Provinsi PBFI Jawa Tengah (Jateng) Menthin Gunarto mengatakan, atlet pengguna doping perlu dibuat jera dengan hukuman dilarang bertanding seumur hidup. Usulan itu disampaikan Menthin dalam mendukung program zero doping yang secara perdana diterapkan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Menthin tidak ingin citra binaraga Indonesia buruk dan juga menimbulkan dampak terhadap atlet binaraga yang menggunakan doping. "Doping ini bahaya untuk kesehatan atlet. Bisa merusak organ dalam tubuh juga," kata pria yang juga menjabat wasit pemegang lisensi juri Federasi Binaraga Asia (ABBF) itu.