Selasa 12 Oct 2021 14:12 WIB

Perludem: Hati-Hati Tunjuk TNI/Polri Penjabat Kepala Daerah

Penjabat disarankan dari sekretaris daerah masing-masing kota/kabupaten.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Titi Anggraeni.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Titi Anggraeni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menunjuk penjabat kepala daerah (kada) TNI/Polri aktif jelang Pilkada Serentak 2024. Menurut Titi hal tersebut dapat membuka kotak pandora.

"Penjabat kepala daerah TNI-Polri aktif bisa jadi kotak pandora, membuka kotak pandora yang menggoda pada ekses yang lebih luas. Misal, memberikan toleransi dan upaya memberi legitimasi lebih besar pada keterlibatan TNI-Polri di politik dengan argumen kompetensi, kapasitas, profesional, dan lain-lain," kata Titi dalam diskusi daring, Selasa (12/10).

Titi menjelaskan, TNI-Polri aktif yang sedang ditugaskan pada institusi tertentu tidak boleh dialihstatuskan/dialihfungsikan untuk menjadi penjabat kepala daerah. Hal itu lantaran permintaan penugasannya bukan untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Melainkan untuk mengisi kebutuhan di kementerian lembaga yang meminta penugasan mereka dan penugasan mereka oleh TNI Polri adalah untuk posisi di kementerian lembaga itu bukan untuk penugasan menjadi penjabat kepala daerah, jadi ini yang memang harus kita pegang ya karena rambu-rambunya di UU TNI Polri dan di PP 11 2017 itu sudah tegas," ujarnya.

Oleh karena itu, Titi menambahkan, potensi terjadinya dwifungsi TNI-Polri harus dihindari. Jangan sampai penunjukan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri justru menggoda mereka untuk memberikan perlakuan yang lebih permisif pada akses politik praktis.

"Ini bukan menjadi keraguan pada legitimasi peran TNI Polri, tapi justru

sebagai penghormatan dan menjaga marwah TNI Polri sebagai penajaga pertahanan, pengayoman masyarakat, dan penegakan hukum masyarakat," tuturnya.

Perludem tetap mendukung adanya normalisasi jadwal pilkada. Namun kalau pilkada tetap digelar 2024, maka pilihan yang lebih kondusif penjabat kepala daerah yang ditunjuk untuk provinsi adalah jabatan pimpinan madya atau sekretaris daerah (sekda).

"Di setiap daerah itu kalau provinsi sekda itu adalah JPT Madya atau jabatan pimpinan tinggi madya, kalau di kabupaten kota sekda itu adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, mereka saja yang langsung menjadi penjabat kepala daerah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement