Kamis 14 Oct 2021 12:28 WIB

Eks Pegawai KPK Bakal Dirikan Parpol, Ini Namanya

Eks Kepala Biro Hukum KPK ungkap nama parpol yang akan didirikan oleh rekan-rekannya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Rasamala Aritonang
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Rasamala Aritonang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mendirikan partai politik. Eks Kepala Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengungkapkan nama parpol yang didirikan itu adalah Partai Serikat Pembebasan.

"Namanya: "Partai Serikat Pembebasan"," tulis Rasamala Aritonang dalam akun twitternya @RasamalaArt seperti dikutip, Kamis (14/10).

Baca Juga

Rasamala menjelaskan, serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif sebagai suatu gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan. Dia melanjutkan, penderitaan utama adalah akibat kejahatan korupsi.

"Ideologinya: Pancasila yang hakiki bukan sekedar jargon," ucapnya.

Dia melanjutkan, masyarakat memerlukan ruang strategis untuk mendorong perubahan yang lebih besar dan Indonesia yang lebih maju. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut dapat diraih dengan syarat yakni bebas dari korupsi.

Niatan untuk mendirikan partai tersebut lantas diapresiasi oleh mantan ketua wadah pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia mengaku mendukung niatan Rasamala untuk mendirikan partai politik tersebut.

Dia menjamin bahwa integritas Rasamala juga tidak perlu diragukan lagi. Menuruntya, partai yang akan didirikan Rasamala diharapkan juga akan mendapatkan sambutan dari publik luas.

"Saya pribadi selaku mantan ketua WP KPK tentu dukung impian dari setiap 57 ini, yang penting berkontribusi buat rakyat Indonesia, termasuk bang Rasamala yang ingin bikin parpol," katanya.

Dia mengingatkan Rasamala agar partai politik yang didirikannya harus tetap idealis tetap menjaga konsistensi atas kebenaran, jangan kompromis dan terus menggelorakan semangat antikorupsi.

"Karena rakyat memang menanti pemimpin muda dan alternatif yang masih bersih dari korupsi," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Kepolisian kemudian berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut. Namun pertemuan tersebut belum tahu kapan akan dilaksanakan sebab polri masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement