Jumat 15 Oct 2021 09:21 WIB

KPK: 91 Persen Instansi Terima Gratifikasi

Masih ditemukan pegawai atau pejabat yang menerima sesuatu dan sifatnya gratifikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa 91 persen instansi di Indonesia masih menerima gratifikasi. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2019 yang dirilis oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Masih tinggi, artinya masih ditemukan pegawai-pegawai atau pejabat yang menerima sesuatu dan sifatnya gratifikasi sebagai ucapan terimakasih," kata Alexander Marwata dalam webinar SPI seperti dikutip YouTube KPK RI, Jumat (15/10).

Baca Juga

Hasil survei diperoleh dari pengukuran tingkat korupsi di setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Ada 127 instansi pemerintah mengikuti SPI pada 2019 yang terdiri dari 27 kementerian/lembaga dan 100 pemerintah daerah.

Alexander melanjutkan, dari survei itu, KPK juga menemukan 76 persen instansi masih kedapatan melakukan penyelewengan anggaran. Tak hanya itu, survei juga mengungkapkan fakta bahwa lelang jabatan masih terjadibpada 63 persen instansi di Indonesia. "Ini juga jadi perhatian serius kami di KPK karena beberapa OTT menyangkut jual beli jabatan," katanya.

Riset tersebut juga menangkap bahwa praktik percaloan masih banyak terjadi di instansi pemerintahan hingga pemerintah daerah. Alexander mengatakan, keberadaan calo pada pelayanan publik ditemukan pada 99 persen instansi di nusantara.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa SPI juga menangkap praktek nepotisme yang masih terjadi di Indonesia. Alexander mengatakan, ada 1 dari 5 pegawai yang menyatakan nepotisme untuk penerimaan pegawai masih terjadi di sejumlah instansi.

Dengan temuan tersebut, Alexander meminta para pimpinan instansi maupun lembaga/kementerian untuk memberikan perhatian lebih agar praktik lancung itu tidak kembali terjadi. Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan SPI baru kembali digelar pada tahun ini dan absen pada 2020 lalu karena pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, nantinya di tahun ini survei itu akan kembali dilakukan pada 542 instansi pemerintah dan 98 kementerian/lembaga. Adapun kegiatan ini ditargetkan diikuti 214.106 pegawai di mana pelaksanaannya akan dilakukan secara daring.

Alexander berharap para pegawai pemerintah maupun masyarakat luas dapat mengikuti survei ini. Dia memastikan semua pihak boleh mengisi SPI sesuai dengan kondisi yang ada karena identitas responden akan dirahasiakan dan tidak akan ditindak.

Baca juga : Tahapan Perekrutan Eks Pegawai KPK di Polri Sedang Disusun

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement