REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas PUPR kabupaten Lampung Utara. Mereka diperiksa berkenaan dengan dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara
"Diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (21/8).
Adapun dua ASN Dinas PUPR Kabupaten Lamlung Utara yang diperiksa KPK adalah Helmi dan Hepni. Disaat yang bersamaan KPK juga memeriksa empat orang wiraswasta Irawan Afrizal, Iwan Setiawan, Feri Efendi dan Hadi Kesuma.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung. Kendati belum diketahui materi penyidikan yang akan didalami lembaga antirasuaj terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di pemkab Lampung Utara. Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali Fikri, Rabu (18/8).
Kendati, Ali mengaku bahwa KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.
Namun, dia mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya. KPK, sambung dia, juga akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.