JAKARTA -- Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 berencana melimpahkan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina ke kepolisian. Rachel diduga melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun pidana. epala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 ia akan...
Berita Lainnya