Sabtu 16 Oct 2021 18:20 WIB

7 Juru Kampanye Demokrasi Hong Kong di Penjara

7 orang didakwa di bawah UU Keamanan Nasional.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Sebanyak tujuh juru kampanye demokrasi Hong Kong, termasuk mantan anggota parlemen, dijatuhi hukuman penjara hingga 12 bulan  pada Sabtu (16/10). Hukuman itu diberikan karena  peran mereka dalam protes tahun lalu terhadap Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh China.

Para aktivis termasuk mantan anggota Front Hak Asasi Manusia Sipil (CHRF) Figo Chan, Tsang Kin-shing dan Tang Sai-lai dari Liga Sosial Demokrat, mantan penasihat distrik Andy Chui, dan mantan legislator Wu Chi-wai, Eddie Chu, serta Leung Kwok-hung. Chan dipenjara selama 12 bulan, sementara yang lain dijatuhi hukuman dari enam hingga sepuluh bulan.

Baca Juga

"Sifat penghasutan itu serius," kata hakim, Douglas Yau, seraya mencatat bahwa hal itu menimbulkan risiko kekerasan.

Ketujuh orang itu mengaku bersalah atas tuduhan termasuk mengorganisir pertemuan tidak sah pada 1 Juli 2020, ketika ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan. Polisi yang telah melarang demonstrasi dengan alasan pembatasan virus corona, menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan mereka.

Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional pada 30 Juni tahun lalu sebagai tanggapan atas protes anti-pemerintah yang meluas pada 2019 yang mengguncang kota itu. UU yang dibuat oleh China ini menetapkan untuk menghukum subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Hong Kong kembali ke pemerintahan China pada 1997 dengan janji kebebasan luas dan otonomi tingkat tinggi akan dipertahankan. Pihak berwenang Beijing dan Hong Kong telah berulang kali membantah mengekang hak asasi manusia dan kebebasan.

"Kami hanya bisa memilih pembangkangan sipil ... cara damai, rasional dan tanpa kekerasan untuk mengekspresikan tuntutan kami terhadap undang-undang keamanan nasional," kata Chan dalam mitigasi.

"Untuk menegakkan keyakinan pembangkangan sipil, saya memutuskan untuk mengaku bersalah, mengakui bahwa saya melanggar hukum ketertiban umum yang jahat," ujar Chan.

Setidaknya 370 orang ditangkap dalam protes pemberlakukan UU itu karena berkumpul secara ilegal dan pelanggaran lainnya, dengan sepuluh melibatkan pelanggaran hukum keamanan.

Orang pertama yang dihukum berdasarkan UU Keamanan Nasional adalah Tong Ying-kit. Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena kegiatan teroris dan menghasut pemisahan diri pada Juli.

Menurut Biro Keamanan, lebih dari 150 orang telah ditangkap di bawah UU Keamanan Nasional. Sebanyak 100 orang telah didakwa secara resmi. 


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement