REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan pandemi Covid-19 telah mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk dunia pendidikan.
"Kami memang belum ada fatwa pandemi untuk masalah pendidikan, namun dalam pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mengikuti prokes yang telah ditetapkan oleh Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19,"ujar dia dalam webinar Strategi dan inovasi pembelajaran di masa pandemi covid-19, Sabtu (17/10).
Dalam fatwa tersebut disebutkan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al Dharuriyat al Khams).
Kedua, orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat jumat dapat diganti dengan shalat zuhur. Karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.