REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Republik Turki, Mustafa Kemal yang berjuluk Ataturk alias Bapak Bangsa, namanya dilindungi undang-undang (UU). Sehingga jika ada orang yang berani mengkritiknya maka bisa berurusan dengan hukum.
Mustafa Kemal adalah presiden pertama Turki yang dilantik pada 1923, usai kejatuhan Kekaisaran Ottoman di Perang Dunia I. Selama masa kekuasaannya, Mustafa Kemal menerapkan rezim satu partai dan bakal menghabisi siapa pun yang berani melawannya. Kebijakan yang ditempuh membawa Turki berkiblat ke Barat.
Dia mengeluarkan kebijakan sekulerisasi, yang menjadikan Turki sebagai negara yang memisahkan agama. Padahal, dulunya Turki merupakan negara Islam di era Kekaisaran Ottoman.
Dikutip dari BBC, Mustafa Kemal meluncurkan program reformasi sosial dan politik revolusioner untuk memodernisasi Turki. Reformasi tersebut, termasuk program emansipasi perempuan, yang didalamnya melarang pemakaian hijab dan mengganti pakaian seperti perempuan di Eropa.
Dia menghapus semua institusi Islam yang dianggap kolot dan mengenalkan kode hukum Barat, pakaian, kalender dan alfabet, serta menggantikan tulisan Arab dengan yang Latin. Di luar negeri, ia menerapkan kebijakan netralitas, menjalin hubungan persahabatan dengan tetangga Turki.
Mustafa Kemal juga mengubah Masjid Hagia Sophia atau Aya Sofya sejak era Sultan Mehmed II atau Sultan Muhammad Al Fatih yang menaklukkan Konstantinopel atau kini Istanbul pada 29 Mei 1453, menjadi museum saat berkuasa.
Baca juga : Attaturk Jadi Nama Jalan, Pakar: Dia Penghancur Ottoman
Pada 1935, ketika nama keluarga diperkenalkan di Turki, ia diberi gelar Ataturk, yang berarti 'Bapak Bangsa Turki'. Mustafa Kemal meninggal pada 10 November 1938.
Kebijakan paling kontroversial yang dilakukan Mustafa Kemal adalah melarang azan menggunakan bahasa Arab, dan wajib memakai bahasa Turki. Mustafa juga melarang laki-laki di Turki memakai fes (topo Turki warisan Ottoman) karena dianggap sebagai simbol feodalisme, dan memaksa mereka memakai pakaian orang Eropa, seperti jas.
Sepeninggal Mustafa Kemal, Majelis Agung Nasional Turki mengeluarkan UU Nomor 5816 yang dibuat pada 25 Juli 1951 tentang Aleyhine Islenen Suçlar Hakklnda Kanun atau Hukum Mengenai Kejahatan yang Dilakukan terhadap Atatürk. UU khusus ini bisa menjerat dua jenis kejahatan kepada siapa pun, yang dapat dilakukan dengan kata-kata, tulisan, atau berbagai perilaku, yang dianggap menghina Ataturk.
Kejahatan menghancurkan, merusak, atau mencemari patung, dan monumen yang mewakili Ataturk atau makam Ataturk maupun menghina Ataturk, yang banyak dilakukan melalui media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) di internet, bisa dijerat dengan hukum di Turki.
Dikutip dari laman Refworld.org dan barandogav.tr, UU Nomor 5816 di Turki berbunyi:
Pasal 1-Siapa pun yang secara terbuka menghina atau bersumpah untuk mengenang Ataturk dihukum penjara dari satu tahun hingga tiga tahun.
Siapa pun yang menghancurkan, merusak, merusak, atau mencemari patung, patung, dan monumen yang mewakili Ataturk atau makam Ataturk dihukum penjara berat satu hingga lima tahun.
Siapa pun yang mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan yang tertulis dalam paragraf di atas akan dihukum sebagai pelaku utama.
Baca juga : Aljazair: Prancis Bantai Jamaah Masjid Termasuk Bayi
Pasal 2-Kejahatan yang tertulis dalam pasal pertama; Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama atau di tempat umum atau tempat umum atau melalui pers, hukuman yang dijatuhkan ditambah setengahnya.
Jika kejahatan-kejahatan yang disebutkan dalam alinea kedua pasal pertama itu dilakukan dengan paksa atau suatu percobaan dilakukan dengan cara demikian, pidana yang dijatuhkan menjadi dua kali lipat.