Senin 18 Oct 2021 17:31 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Hingga Arak Bali Ilegal

Barang ilegal yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal (ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai kembali berhasil melakukan berbagai penindakan rokok ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kanwil Bea Cukai Bali NTT/NTB bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan beberapa barang ilegal. Barang ilegal itu termasuk rokok, arak Bali ilegal senilai Rp 1,8 miliar.

"Barang ilegal terbanyak ada dari produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukai palsu sekitar 1,8 juta batang rokok, ribuan botol minuman beralkohol (termasuk arak), dan beberapa barang ilegal lainnya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata dalam konferensi pers di Badung, Bali, Senin (18/10).

Baca Juga

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai), kata dia, diperoleh pada periode 2020 hingga September 2021 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Ratusan arak Bali tanpa pita cukai juga dimusnahkan Bea Cukai.

Susila Brata menyebutkan barang bukti itu terdiri atas 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol dan 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1.827 botol plus enam jeriken minuman beralkohol, dan 724 buah botol kaca kosong.

Barang ilegal lainnya meliputi 674 paket, di antaranya obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan. Juga ada bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan, dan hasil tembakau. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan, kata dia, sebesari Rp 1.837.063.070,00.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang ini merupakan hasil dari penindakan atas hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. Atau dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ini juga hasil pencegahan atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan/atau pembatasan," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini sebagai wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (community protector) atas peredaran barang ilegal. Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk pada kesehatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement