Selasa 19 Oct 2021 00:12 WIB

Tanpa Sumur Resapan, Pemkot Jakpus Ancam Cabut Izin Usaha

Pemkot Jakpus akan cabut izin usaha jika perkantoran tak dilengkapi sumur resapan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan sumur resapan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/10). Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah mengerjakan 6.230 titik sumur resapan dari target 22.292 titik pada tahun 2021 yang bertujuan untuk mengurangi titik genangan saat musim hujan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat menyelesaikan pembuatan sumur resapan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/10). Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah mengerjakan 6.230 titik sumur resapan dari target 22.292 titik pada tahun 2021 yang bertujuan untuk mengurangi titik genangan saat musim hujan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengancam mencabut izin perusahaan jika perkantoran mereka tidak memiliki sumur resapan sesuai dengan standar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan pihaknya telah melakukan audit secara serentak di sejumlah perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta guna meninjau keberadaan sumur resapan.

"Badan-badan usaha perkantoran swasta mengurangi debit air. Jadi, semua air tidak langsung dibuang ke saluran, tetapi ditampung ke dalam sumur resapan berdasarkan perizinan yang mereka miliki," kata Dhany di Jakarta, Senin (18/10).

Baca Juga

Pembuatan sumur resapan di perkantoran ini berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah. Pemkot Jakarta Pusat pun telah membentuk tiga tim terpadu yang diterjunkan dalam pemeriksaan sumur resapan di 400 perkantoran yang masuk dalam prioritas titik rawan banjir.

Sejumlah titik tersebut berada di kawasan Karet Tengsin, Bendungan Hilir (Benhil), Sudirman, Jalan Karet Haji Abdul Jalil, dan Le Meridien. Tim pengawas terpadu akan meninjau ada atau tidaknya pembangunan sumur resapan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran tersebut.

Peninjauan terhadap perkantoran ini akan dilakukan selama sepekan ini. Nantinya, laporan peninjauan tim terpadu akan dimasukkan dalam penilaian (self assesment) perkantoran yang telah disidak. Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

"Nanti kita akan mengecek lagi menjelang 30 hari. Kalau tidak ada, dicabut perizinannya," kata Dhany.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement