Selasa 19 Oct 2021 17:54 WIB

Pembelian Tiket KA Wajib Gunakan NIK

Ketentuan menggunakan NIK ini juga berlaku bagi anak-anak.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Penumpang anak yang akan naik kereta kini harus menggunakan NIK (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Penumpang anak yang akan naik kereta kini harus menggunakan NIK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tak hanya bagi penumpang dewasa, ketentuan itu juga berlaku bagi anak-anak.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Baca Juga

Sedangkan bagi warga negara asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. "Hal itu juga akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan seperti validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19," kata Suprapto, Selasa (19/10).

Suprapto mengatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

Suprapto mengungkapkan, pihaknya mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat. Dengan demikian, proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK tersebut sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021. "PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mengimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," tandas Suprapto. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement