REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini bermodus ancaman penyebarluasan konten disertai dengan pemerasan kepada korbannya.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bahkan harus menggrebek kantor jasa penagihan pinjol PT AKS yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terkait praktik penagihan pinjol oleh debt collector yang dianggap telah meresahkan.
“Dalam praktiknya, operator pinjol tersebut menyewa debt collector untuk menagih korbannya dengan cara meneror (ancaman) berupa penyebarluasan konten berbau pornografi melalui media sosial,” ujarnya dalam ekspos kasus yang dilaksanakan di lobi Mapolda Jawa Tengah, Rabu (19/10).
Atas laporan tersebut, lanjut Kapolda, Ditreskrimsus menurunkan tim dan melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan tiga orang pelaku di wilayah hukum (wilkum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketiganya masing-masing adalah debt collector, HRD serta direktur perusahaan jasa dept collector tersebut. Selain mengamankan para tersangka, jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. “Seperti beberapa perangkat komputer, berbagai macam alat komunikasi yang sdiduga digunakan oleh pelaku untuk meneror penagihan pinjol serta sejumlah alat bukti lainnya,” tegas Kapolda.
Polda Jawa Tegah, masih kata Ahmad Luthfi, akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman. Sehingga, masyarakat tidak menjadi korban kejahatan sejenis.
“Laporkan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar masyarakat tidak terjerat kasus serupa dan menjadi korban berikutnya,” tandas Kapolda.