Kamis 21 Oct 2021 00:30 WIB

Kaltim Tunda PTM Sampai Vaksinasi 80 Persen

Saat ini, vaksinasi untuk pelajar baru 12 persen.

Tanda jaga jarak dipasang pada setiap meja siswa di sekolah menjelang uji coba pembelajaran tatap muka (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Tanda jaga jarak dipasang pada setiap meja siswa di sekolah menjelang uji coba pembelajaran tatap muka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka ( PTM) khususnya bagi siswa SMA, SMK dan SLB. PTM ditunda hingga vaksinasi COVID-19 mencapai 80 persen.

Sekretaris Daerah Kaltim HM Sa'bani mengatakan hingga saat ini cakupan vaksin di Kaltim baru mencapai sekitar 52 persen. Vaksinasi akan terus digenjot hingga memenuhi target minimal 80 persen.

Baca Juga

"Target kita paling tidak atau minimal mencapai 80 persen, barulah kita akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka bagi sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani.

Dia menjelaskan kewenangan provinsi untuk pelaksanaan PTM ini pada level SMA, SMK dan SLB. Dengan kewenangan ini, maka Pemprov Kaltim akan menyelenggarakan tatap muka saat cakupan vaksinasi mencapai 80 persen.

"Untuk sekolah jenjang Sekolah Dasar dan SMP mungkin sudah diselenggarakan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim, karena memang Kabupaten dan Kota yang menentukan," imbuh Sa'bani.

Bahkan, sesuai laporan yang diterimanya, cakupan vaksinasi bagi pelajar baru mencapai 12 persen. Menurut Sa'bani angkanya masih sangat jauh dari target capaian vaksinasi 80 persen.

"Saya dilaporkan jumlah vaksinasi pelajar cakupannya 12 persen dari ratusan hingga 200 ribuan pelajar di Kaltim, ini sangat sedikit sekali," ungkapnya.

Karenanya, Sa'bani berharap seluruh dinas pendidikan provinsi di kabupaten dan kota hendaknya bisa menahan diri, sambil terus mendukung upaya pemerintah melakukan percepatan vaksinasi bagi pelajar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement