Jumat 22 Oct 2021 08:50 WIB

Kado untuk Santri, Perpres Pendanaan Pesantren Disahkan

Peraturan Presiden ini mengatur dana abadi pesantren.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Kado untuk Santri, Perpres Pendanaan Pesantren Disahkan
Foto: Antara/Fauzan
Kado untuk Santri, Perpres Pendanaan Pesantren Disahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kado indah pada 2021 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada pesantren adalah pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini disampaikan Yaqut saat menjadi inspektur upacara Bendera Hari Santri 2021 pada Jumat (22/10).

"Pada 2021 kalangan pesantren kembali mendapat kado indah dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden No. 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini mengatur dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendikan pesantren," kata Yaqut melalui Youtube Kemenag, Jumat.

Baca Juga

Sementara, dua tahun lalu menjelang peringatan hari santri pada 2019, Yaqut mengatakan, kaum santri mendapat kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Yaqut mengungkapkan, UU Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pendidikan.

Pesantren juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri. Yaqut mengatakan penetapan ini berdasarkan resolusi jihad yang berisi fatwa kewajiban jihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

"Resolusi jihad ini melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945, yang kita peringati sebagai hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada 2015, setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda," kata Yaqut.

Pada tahun ini penyelenggaraan Hari Pesantren mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga. Artinya, hal ini menjadi bentuk sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga jiwa raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

"Siaga jiwa, santri tidak lengah, berpegang teguh pada akidah, nilai dan ajaran Rahmatan lil alamin. Bila di masa lalu masa lalu santri berani maju, maka santri hari ini tidak akan pernah membiarkan masuk ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan," ucap Yaqut. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement