REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Apakah hukum dari meletakkan mushaf Alquran di atas tanah atau lantai untuk waktu yang sebentar atau lama? Dan wajibkah umat meletakkan mushaf pada tempat yang tinggi dari lantai dengan tinggi minimal satu jengkal?
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, Meletakkan mushaf Alquran di tempat yang tinggi lebih utama, seperti di atas kursi atau rak pada dinding yang jauh dari permukaan tanah maupun lantai.
Adapun apabila terpaksa meletakkannya di lantai karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk menghinakannya, dengan catatan permukaannya suci, seperti saat seseorang mengerjakan shalat dan tidak mendapati tempat yang tinggi, atau ketika sujud tilawah, maka melakukan yang demikian tidak mengapa insya Allah.
Tidak diketahui adanya larangan terkait hal ini. Walaupun begitu, meletakkannya di atas kursi, bantal, atau rak dinilai sebagai sikap yang lebih hati-hati.
Telah tsabit (tetap) bahwa ketika Nabi ﷺ meminta Taurat untuk diperiksa dengan sebab pengingkaran kaum Yahudi terhadap hukum rajam, beliau pun meminta dibawakan Taurat dan sebuah kursi kemudian meletakkan Kitab itu di atasnya, lalu beliau memerintahkan seseorang memeriksanya sampai mendapatkan ayat yang menunjukkan hukum rajam sekaligus menyangkal kedustaan orang-orang Yahudi.
Dari kisah itu diketahui bahwa jika kepada Taurat saja disyariatkan untuk meletakkannya di atas kursi karena mengandung sebagian firman Allah, maka perlakuan terhadap Alquran lebih utama dengan meletakkannya di atas kursi, mengingat Kitabullah lebih afdhal daripada Taurat.
Kesimpulannya, meletakkan Alquran di tempat yang tinggi seperti kursi, sesuatu yang dijadikan alas, pada rak dinding, atau dalam celahnya, maka hal itu lebih utama dilakukan karena di sini terdapat peninggian, pengagungan, dan penghormatan terhadap Kalamullah.
Tidak diketahui dalil larangan orang yang meletakkan Alquran di atas tanah atau lantai yang suci dan bersih ketika ada hajat (kebutuhan) atau udzur (halangan) (Majmu Fatawa Maqalat Mutanawwi'ah).