REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Partai Golkar berhasil meraih penghargaan sebagai dalam ajang keterbukaan informasi publik. Pemberian penghargaan ini digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (26/10). Golkar menjadi salah satu dari sejumlah partai politik di Indonesia yang mendapat penghargaan keterbukaan informasi publik ini.
Ketua Departemen Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Oding Djaelani mengatakan, penghargaan dari KIP ini menunjukkan partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto ini terus berupaya memberikan informasi secara transparan dan akuntabel. Oding mengaku, penghargaan tahunan KIP ini sebagai bentuk apresiasi pada badan publik, termasuk partai politik.
"Partai Golkar mengapresiasi KIP atas penghargaan ini. Golkar akan terus berupaya menyesuaikan kebutuhan informasi publik, khususnya bagi kader-kader di daerah dalam situs resmi partai," ujar Oding, dalam keterangan, Selasa (26/10).
Oding menambahkan, partai berlambang pohon beringin menjunjung tinggi transparansi informasi untuk masyarakat. Golkar juga berupaya membuka diri terhadap masukan dan kritik melalui berbagai saluran yang sudah disediakan, baik itu laman resmi, maupun media sosial partai.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menuturkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia menunjukkan hasil pada posisi sedang. Yakni dengan IKIP sebesar 71,37. Pada 2021, kata Gede Narayana, ada 337 badan publik yang dimonitor dan dievaluasi terkait keterbukaan informasi publik.
Jumlah ini menurun dibandingkan jumlah badan publik pada 2020 yang mencatat 348 badan publik. Ketua KIP menegaskan, penghargaan keterbukaan informasi publik ini bukan sebagai ajang kontestasi antarbadan publik. “Penghargaan ini bukan sebagai kontestasi antarbadan publik, tetapi harus dimaknai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Gede Narayana.
Sementara, Wakil Presiden Ma’rfu Amin dalam acara yang sama menyampaikan, penghargaan ini sebagai pendorong partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil keterbukaan informasi publik ini bisa dijadikan bahan evaluasi seluruh badan publik. Kiai Ma’ruf menegaskan, negara menjamin keterbukaan informasi publik untuk masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Informasi Pusat, ada kenaikan jumlah kelas informatif dari seluruh badan publik yang dimonitor. Hal ini menunjukkan target RPJM sebanyak 35 badan publik masuk klasifikasi informatif telah terlampaui. “Ini menjadi cermin lahirnya UU 14 2008 telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta keterbukaan informasi publik,” tutur Wapres.