REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus unlawfull killing di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/10). Sidang hari ini mengagendakan mendengar keterangan dari delapan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya, Khotib alias Badeng, supir truk towing yang biasa mangkal di Rest Area Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Khotib mengatakan, pada 7 Desember dini hari 2020, tengah berada di Warung Megarasa menunggu adanya orderan jasa derek mobil mogok yang mengarah dari Karawang ke Jakarta. Khotib menjadi saksi yang melihat saat polisi menangkap anggota laskar FPI. Bahkan, ia diminta oleh salah seorang untuk menderek mobil Chevrolet Spin yang digunakan anggota laskar FPI.
"Saya diminta bawa ke daerah Semanggi (Jakarta)," ucap Khotib.
Ia pun tak sendiri membawa mobil pembawa itu. Setelah dalam perjalanan, ia baru tahu Chevrolet Spin tersebut, akan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Saya dikawal satu Grand Max putih di depan," ujar Khotib.
Kata Khotib, saat ia membawa Spin abu-abu itu dengan towing, ia melihat kondisi kaca mobil bagian atas posisi setir, sudah pecah, dan bolong. Kondisi ban, juga pecah. Termasuk kaca pinggir sebelah kiri, yang sudah berantakan. Tetapi, Khotib mengaku, tak ada melihat ada bercak-bercak kekerasan di dalam mobil.
"Di dalam mobil, tidak ada darah, Tidak ada apa-apa. Saya bawa sampai Polda (Metro Jaya)," jelas Khotib.
Sidang lanjutan pembunuhan enam anggota Laskar FPI menghadirkan tujuh orang saksi, dan satu saksi langsung di PN Jaksel. Sidang tersebut, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan alat-alat bukti.
Sidang dipimpin oleh ketua hakim Arif Nuryanta, dan beranggotakan Suharno, serta Elfian. Dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorello dihadirkan dalam sidang tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan terpisah atau bergiliran.