REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Brawijaya (UB) telah resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mulai Oktober 2021. Hal ini berarti kampus mendapatkan hak otonomi secara penuh untuk mengelola sistem akademik, keuangan, dan kepegawaian.
Rektor UB, Profesor Nuhfil Hanani, menegaskan, status kampus apapun sebenarnya tidak ada hubungannya dengan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). "Jadi apakah itu satker (satuan kerja), apakah itu PTNBH, BLU (Badan Layanan Umum), itu tidak ada hubungannya dengan UKT. Jadi sama sekali tidak ada," kata Nuhfil dalam konferensi pers (konpers) di Kota Malang, Rabu (27/10).
Menurut Nuhfil, PTNBH hanya mendapatkan wewenang mencari uang di luar UKT. Langkah ini bisa dilakukan dengan mendirikan perusahaan, hotel, mal, dan sebagainya. Oleh karena itu, Nuhfil menegaskan, tidak ada dampak komersialisasi sehingga mahasiswa tak perlu khawatir.
Nuhfil mengaku telah mendengar isu di media sosial mengenai dampak perubahan status kampus. Isu-isu tersebut antara lain UKT mahasiswa akan meningkat dan tunjangan dosen bakal turun. Menurut Nuhfil, perubahan status tidak ada hubungannya dengan aspek-aspek tersebut meskipun sangat berkaitan dengan pendapatan universitas.
Nuhfil menyatakan, kampus bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan lain untuk bisa mendapatkan pendapatan di luar pendidikan. Bisa juga melakukannya dengan inovasi teknologi yang dimiliki UB dan sebagainya. Yang pasti untuk kampus PTNBH ditargetkan memiliki daya saing tinggi atau berkualitas.
"Makanya kita dipatok jadi universitas kelas dunia. Bahkan sudah ditunjuk tahun 2025, seingat saya, rangkingnya 500 dunia. Sekarang dari subjek, ada beberapa sudah mencapai 500 dunia," kata dia.