Kamis 28 Oct 2021 12:10 WIB

KPK Amankan Dokumen Kasus Suap dan TPPU Puput Tantriana Sari

KPK amankan dokumen kasus suap dan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo

Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik terkait kasus itu.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10).

Baca Juga

Selanjutnya, kata Ali, akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput dan kawan-kawan.

Tim penyidik pada Rabu (27/10) menggeledah tiga lokasi, yaitu rumah di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, rumah di Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pada Selasa (26/10), beberapa lokasi yang digeledah berada di Dusun Kranjan RT 001/RW 001 Kelurahan/Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Dusun Blimbing RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Dusun Taman RT 001/RW 002, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.Terkait kasus di Kabupaten Probolinggo, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement