Kamis 28 Oct 2021 18:28 WIB

Pelaku Perjalanan Diwajibkan Karantina

Kebijakan bukan hanya untuk kesehatan yang bersangkutan tapi orang lain di sekitar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri. (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan bahwa meski kasus Covid-19 di Indonesia telah melandai namun pandemi belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan ini diberlakukan tidak hanya guna memastikan status kesehatan pihak bersangkutan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Baca Juga

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K Ginting menegaskan pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri. Pandemi, kata dia, memang membaik namun kasus aktif masih ada di tengah masyarakat dan virus masih bersirkulasi. Sehingga ia mengingatkan untuk tidak lengah.

“Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya dalam diskusi daring, Kamis (28/10).

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, kata Alex, ditetapkan 5x24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina. “Lima hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat,” imbuh Alex.

Ia menegaskan, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Lebih rinci Alex menyebutkan, bagi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi.

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Sembilan titik tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan.

Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina. Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina. Keempat, proses imigrasi.

Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.

Alex mengimbau, jangan ada upaya tawar-menawar untuk menghindari sembilan check point dan karantina, karena semua ditetapkan guna mencegah terjadinya infeksi Covid-19 di dalam negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement