Kamis 28 Oct 2021 19:39 WIB

Relaksasi Pembukaan Wisata Saat Cuti Bersama Perlu Hati-Hati

Tren menjaga penyebaran kasus Covid-19 perlu terus dilakukan.

 Warga mengunjungi kandang singa di Kebun Binatang Ragunan di Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Pihak berwenang telah membuka kembali salah satu lokasi wisata populer di Jakarta, Kebun Binatang Ragunan, setelah ditutup sementara selama darurat virus corona, sebagai bagian dari pembukaan kembali tujuan rekreasi pada masa pembatasan COVID-19 level 2 atau PPKM (Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Warga mengunjungi kandang singa di Kebun Binatang Ragunan di Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Pihak berwenang telah membuka kembali salah satu lokasi wisata populer di Jakarta, Kebun Binatang Ragunan, setelah ditutup sementara selama darurat virus corona, sebagai bagian dari pembukaan kembali tujuan rekreasi pada masa pembatasan COVID-19 level 2 atau PPKM (Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan, relaksasi pembukaan tempat wisata perlu dilakukan dengan hati-hati. Prinsip kehati-hatian untuk mewaspadai terjadinya lonjakan kembali kasus Covid-19.

"Relaksasi atau pembukaan tempat wisata tetap perlu hati-hati. Karena kalau tempat wisata bisa membantu menekan kasus Covid-19, maka pada saat Indonesia mencapai herd immunity pemulihan akan lebih cepat," kata Eko, Kamis (28/10).

Baca Juga

Untuk itu, tren untuk menjaga penyebaran kasus perlu terus dilakukan, salah satunya yakni dengan membatalkan cuti bersama saat Natal dan tahun baru. "Menurutku pengendalian memang masih perlu terus dijaga trennya agar tidak ada lonjakan kasus lagi," ujar Eko.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pengalaman terjadinya lonjakan kasus pada pertengahan tahun lalu usai libur menjelang libur hari raya Idul Fitri. "Pengalaman lonjakan kasus di tengah tahun lalu sehabis mudik harusnya tidak boleh terulang lagi menjelang libur akhir tahun ini," pungkas Eko.

Diketahui, pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021, yang artinya pada 24 Desember 2021 tidak ada libur tanggal merah seperti tahun-tahun sebelumnya. Ditiadakannya cuti bersama Natal 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement