REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan masyarakat pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia tetap harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di Tanah Air. Tes PCR merupakan kewajiban meski mereka mengantongi hasil PCR negatif dari negara asal.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menjelaskan, seringkali orang yang tertular Covid-19 yang dibawa dari luar negeri tidak menunjukkan gejala atau terlihat sehat. "Orang yang terinfeksi Covid-19 dari luar tampak sehat, bahkan sebagian besar merasa sehat," katanya saat acara tanya Jawab IDI bertema Kenapa Harus Tes PCR Sebelum Bepergian?, Jumat (29/10) malam.
Alasannya, bisa saja orang tersebut mengalami happy hypoxia. Jika dari hasil saturasi oksigen di bawah 90 persen, artinya orang tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia menyontohkan, tak hanya orang asing yang negatif Covid-19 begitu masuk ke Indonesia, kemudian dites PCR dan hasilnya negatif. Ternyata saat tengah-tengah karantina hasil tes PCR menunjukkan positif.