Sabtu 30 Oct 2021 06:35 WIB

Mahfud Respons Putusan MK Soal Impunitas Penanganan Covid

Putusan MK itu justru membenarkan isi perundangan, dan bukan sebaliknya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 20 Tahun 2020. Menurut dia, putusan itu justru membenarkan isi perundangan, dan bukan sebaliknya.

Adapun UU tersebut merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalan undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/10).

Mahfud menjelaskan, ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut, yakni uji formil dan materiil. Dia menyebut, seluruh gugatan aspek formil terhadap undang-undang itu ditolak oleh MK. Artinya, Perppu itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.