REPUBLIKA.CO.ID,Mulai 22 Oktober 2021 anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali dibolehkan naik kereta. Aturan itu menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid. Syarat-syaratnya antara lain:
- Hasil negatif pemeriksaan covid bagi pelanggan KA Jarak
- Memakai masker dengan sempurna.
- Dalam kondisi sehat dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
- Wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement