Senin 01 Nov 2021 12:35 WIB

Tanda-Tanda Rachel Vennya Tersangka di Kasus Kabur Karantina

Status kasus kabur karantina telah dinaikkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Status kabur karantina telah dinaikkan ke penyidikan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Status kabur karantina telah dinaikkan ke penyidikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Fauziah Mursid, Antara

Selebgram, Rachel Vennya pada hari ini memenuhi kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa terkait kasus kabur saat karantina. Ini adalah kali pertama Rachel diperiksa setelah status kasusnya naik ke penyidikan tengah pekan lalu.

Baca Juga

Pengacara Rachel, Indra Raharja menegaskan, bahwa kliennya siap menjalani proses hukum apa pun yang terjadi. Termasuk jika nanti ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11).

Indra menegaskan, kehadiran kliennya hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah bukti jika kliennya bersikap kooperatif. Namun, Indra enggan membicarakan terkait bukti bahwa kliennya pernah menjalani karantina. Karena bagi dirinya, hal itu merupakan bagian dari materi penyidikan.

 

"Itu materi dalam pemeriksaan," ungkap Indra.

Rachel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB,  dengan didampingi oleh manajer, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer. Rachel tidak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (27/10), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahawa, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kabur karantina ke tingkat penyidikan. Sehingga dengan demikian, pihak penyidik telah menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

"Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri.

Seusai ditingkatkannya status kasus tersebut, Polda Metro Jaya tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setidaknya sudah ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya bernama Maulida Khairunnisa

"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," tutur Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”. Sedangkan, ayat 2 menyatakan, “Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.

Kemudian, pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta”.

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya , Kamis (21/10) malam WIB, Rachel, menyampaikan pemohonan maafnya kepada publik, terkait aksinya tidak menjalani karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet seusai berlibur dari luar negeri.

"Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kehilafan kami dan meresahkan masyarakat," ujar Rachel.

"Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih mohon doanya," kata Rachel, menambahkan.

Selain kasus kabur karantina, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menelusuri pelat RFS pada mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) malam. Hasilnya pelat khusus pejabat sipil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

Di kasus pelat RFS, Rachel memenuhi panggilan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (26/10). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Rachel diperiksa sekitar dua jam. Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar dengan 15 butir pertanyaan terkait.

"Sudah diminta keterangan selama 2 jam. Adapun pertanyaan sekitar 15 butir," ujar Argo saat dihubungi awak media, Selasa (26/10).

In Picture: Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Polisi

photo
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement