Senin 25 Oct 2021 16:44 WIB

Polisi Minta Selebgram Rachel Vennya Bawa Mobil Berpelat RFS

Rachel Vennya dijadwalkan akan kembali diperiksa pada Selasa (26/10).

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memeriksa selebgram Rachel Vennya terkait dugaan penyalahgunaan pelat nomor RFS tidak sesuai peruntukan. Selain diperiksa, Rachel juga diminta membawa kendaraan Vellfire hitam berpelat nomor polisi B 139 RFS miliknya.

"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat di Polda Metro Jaya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10).

Lanjut Sambodo, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (26/10) nanti, pihak akan memeriksa fisik kendaraan tersebut. Itu dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut telah berganti warna dari hitam ke putih. Kemudian apakah kendaraan yang sudah berganti warna itu TNKB-nya sudah diubah atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain.

"Kita minta klarifikasi apakah kendaraan yang putih itu udah dicat hitam tanpa melapor ke kita untuk melakukan perubahan di database kita. Atau yang bersangkutan pakai kendaraan lain tapi dengan sengaja ditempelin yang harusnya untuk kendaraan putih," kata Sambodo.

Kendati demikian, menurut Sambodo, pelat RFS yang dimiliki oleh Rachel Vennya memang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, termasuk oleh yang bersangkutan. Namun tentunya, kata dia, kepemilikan itu dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ada persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," tutur Sambodo. 

Kemudian untuk pelat RFS dengan tiga angka seperti milik Rachel, kata Sambodo, masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar Rp 7,5 juta. Itu sesuai dengan aturan di PNBP. Sementara pelat kendaraan milik Rachel itu terdaftar dengan kendaraan Alphard berwarna putih di database kepolisian. Sedangkan pelat B-139-RFS itu digunakan di mobil Alphard berwarna hitam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement