Selasa 02 Nov 2021 16:13 WIB

Timsel: Pendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu Masih Sedikit 

Ada 38 pendaftar kandidat anggota KPU dan 28 pendaftar kandidat anggota Bawaslu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu menyebut jumlah pendaftar bakal calon anggota KPU maupun Bawaslu masih sedikit. Per Senin (1/11) pukul 20.30 WIB, terdapat 38 pendaftar kandidat anggota KPU dan 28 pendaftar bakal calon anggota Bawaslu. 

"Kalau kita lihat perkembangan sampai tadi malam kami melihat dari pendaftarannya angkanya masih kecil," ujar Ketua Timsel Juri Ardiantoro dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI, Selasa (2/11). 

Baca Juga

Pendaftar calon anggota penyelenggara pemilu didominasi laki-laki. Rinciannya, pendaftar calon anggota KPU ada 31 laki-laki dan tujuh perempuan, untuk Bawaslu ada 25 laki-laki dan tiga perempuan. 

Para pendaftar juga berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari ibu rumah tangga, pensiunan, PNS, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, honorer, pendeta, dosen, guru, pengacara, konsultan, dokter, wiraswasta, wartawan, pelajar/mahasiswa, lainnya, hingga mereka yang belum/tidak bekerja. Mereka juga ada pada rentang usia 20-67 tahun. 

Menurut Juri, timsel belum melakukan pemeriksaan terhadap para pendaftar penyelenggara pemilu tersebut. Dia mengakui terkadang ada pendaftar yang nekat mencalonkan diri meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundangan-undangan. 

"Ini pun belum kita periksa, mohon maaf, kualitas dari pendaftar, karena kadang-kadang ada juga yang nekat mendaftar meskipun tidak memenuhi syarat administrasi," kata Juri. 

Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka sampai 15 November 2021, baik secara daring maupun dikirimkan langsung ke kantor timsel yang berlokasi di Jakarta. Juri mengatakan, berdasarkan pengalaman seleksi sebelumnya, mereka baru mendaftar di penghujung masa pendaftaran. 

Dia juga berjanji proses seleksi calon anggota KPU maupun Bawaslu RI sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur Undang-Undang. Misalnya, prinsip keterbukaan dengan membuka ruang kepada publik untuk dapat mengakses informasi mengenai proses seleksi ini serta melibatkan partisipasi publik dengan meminta masukan dan saran dari sejumlah organisasi pemerhati atau pegiat pemilu dan demokrasi. 

"Kami akan menggandeng beberapa institusi di luar tim seleksi ini termasuk individu-individu yang kami anggap punya kompetensi dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu proses seleksi. Misalnya di dalam melakukan tracking terhadap seseorang," tutur Juri. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement