REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Presiden Mahmoud Abbas menetapkan keputusan presiden (Kepres) yang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang pada 2 November setiap tahun. Kebijakan ini sebagai peringatan Deklarasi Balfour yang bersejarah dan berdampak besar bagi Palestina hingga kini.
Dilansir dari Wafa News, Senin (1/11), Deklarasi Balfour adalah pernyataan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris pada 1917 selama Perang Dunia Pertama yang mengumumkan dukungan untuk pembentukan "rumah nasional bagi orang-orang Yahudi" di Palestina. Keputusan ini kemudian menyebabkan penderitaan rakyat Palestina dan pemindahan mereka dari tanah Palestina oleh Gerakan Zionis.
Saat itu, Palestina adalah salah satu daerah di dalam wilayah negara Kesultanan Utsmaniyah dan warga Yahudi di Palestina masih menjadi kaum minoritas kala itu. Deklarasi Balfour tercantum di dalam sepucuk surat tertanggal 2 November 1917 dari Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour kepada Lord Rothschild, pemimpin komunitas Yahudi Inggris.
Surat tersebut untuk diberitahukan kepada Federasi Zionis Britania Raya dan Irlandia. Deklarasi Balfour lalu disiarkan lewat media massa pada 9 November 1917.
Dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Abbas memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang di semua kementerian dan departemen pemerintah, dan di semua kedutaan dan kantor perwakilan Palestina di luar negeri. Dekrit tersebut bertujuan mengingatkan dunia pada umumnya dan Inggris pada khususnya tentang penderitaan rakyat Palestina dan hak-hak mereka untuk mencapai kemerdekaan, kenegaraan, dan penentuan nasib sendiri.