REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO --- Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan tentang hukum mencetak uang kertas dan uang koin dengan memuat ayat-ayat Alquran. Atau menuliskan ayat Alquran pada uang kertas atau uang koin. Seperti dilansir iqna.ir pada Rabu (3/11) Lembaga Fatwa Mesir mengatakan mencetak ayat-ayat Alquran atau menuliskan ayat-ayat Alquran pada uang kertas dan uang koin adalah makruh.
Dalam terminologi Islam, sesuatu yang makruh adalah perbuatan yang tidak disukai, namun tidak diharamkan atau dikenakan hukuman. Orang yang tidak melakukan tindakan makruh ini akan diberi ganjaran.
Dalam situs resminya Lembaga Fatwa Mesir menuliskan bahwa Alquran adalah kitab Allah yang telah dikirim untuk membimbing manusia dan menjamin keselamatan di dunia dan di akhirat.
Oleh karena itu menghormati Alquran dan kesuciannya diperlukan. Dan itulah sebabnya para fuqaha mengatakan bahwa memegang Alquran tanpa wudhu tidak diperbolehkan.
Untuk alasan yang sama, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para fuqaha menganggap sebagai perbuatan makruh untuk mencetak atau menuliskan ayat-ayat Alquran pada uang kertas dan uang koin karena dapat disentuh oleh mereka yang tidak berwudhu.
Lembaga Fatwa Mesir atau Dar Al Ifta adalah badan penasehat Islam Mesir yang didirikan sebagai pusat penelitian Islam dan hukum Islam di negara Arab pada 1313 H atau 1895 M. Lembaga ini memberikan bimbingan dan nasehat agama melalui penerbitan fatwa tentang masalah sehari-hari dan kontemporer.